
Palembang, Humas.
Kepala MIN 1 Palembang, Dra. Nuraini Farida, M.Si menegaskan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di MIN 1 palembang menghindari Pungli di Madrasah. Hal tersebut disampaikan Nuraini saat memantau kinerja Petugas PTSP. Jumat , (5/04)
Praktik pungli dan gratifikasi dalam bentuk apapun pada pelaksanaan pelayanan publik dilarang atau tidak dibenarkan,” ujarnya
Dengan adanya Pelayanan PTSP dapat meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, memperpendek proses pelayanan guna mewujudkan pelayanan yang cepat, mudah, murah, transparan, kepastian dan terjangkau”, ucapnya.
Untuk itu Petugas PTSP harus memberikan layanan yang transparan dan akuntabel yang dilakukan secara lugas, ramah dan santun sesuai dengan SOP yang ada. Pintanya
Dalam rangka memberikan layanan terbaik kepada publik, MIN 1 Palembang melaksanakan survei indek kepuasan pelayanan, berupa kuizner, diantaranya memuat prosedur dan pelayanan masyarakat, penjelasan petugas pelayanan, kedisiplinan dan tanggung jawab, keramahan yang semuanya dinilai oleh masyarakat.
“Itu merupakan salah satu upaya memutus mata rantai pungli.” Tutupnya.