Persyaratan Legalisir PTSP MIN 1 Kota Palembang :
-Asli (Ijazah, transkrip, daftar nilai, rapot)
-Copy dokumen yang akan dilegalisir
-Copy legalisir ijazah (maksimal 10 lembar 1 lembar arsip sekolah)
-Copy Legalisir rapot (maksimal 3 lembar persemester).
Waktu : 15 menit (jika penjabat penandatangan ada ditempat)
Biaya : Rp.0,-(biaya fotocopy dibebankan kepada permohonaan)
Caranya :
-Permohonan silahkan datang ke PTSP MIN 1 Kota Palembang.
-Membawa Dokumen yang di persyaratkan
-Mengisi formulir permohonan layanan