Persyaratan Legalisir Raport MIN:
- bawa raport asli
- copy raport (maksimal : 10 lembar)
- bawa identitas diri (KTP, SIM, dll)
Waktu : 15 menit (jika ada pejabat penandatangan)
Biaya : Rp. 0.- (biaya foto copy dibebankan pada pemohon)
Caranya :
- pemohon datang langsung ke PTSP dengan membawa dokumen yg dipersyaratkan)
- Mengisi Buku Tamu
- Mengisi formulir permohonan layanan.