MIN1PALEMBANG.SCH.ID Layanan Layanan Legalisir Raport

Layanan Legalisir Raport

Persyaratan Legalisir Raport MIN:

  • bawa raport asli
  • copy raport (maksimal : 10 lembar)
  • bawa identitas diri (KTP, SIM, dll)

Waktu : 15 menit (jika ada pejabat penandatangan)

Biaya : Rp. 0.- (biaya foto copy dibebankan pada pemohon)

Caranya :

  • pemohon datang langsung ke PTSP dengan membawa dokumen yg dipersyaratkan)
  • Mengisi Buku Tamu
  • Mengisi formulir permohonan layanan.

4 Likes

Author: admin